Polsek Pontianak Utara bersama Sat Narkoba Polresta Pontianak ungkap peredaran narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia sebanyak.1,1 kg.
Pontianak,Kalbar- Jajaran Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota bersama Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba asal Malaysia, Minggu (14/03/2021)
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol Leo Joko Triwibowo, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutrianto, S.H., saat press rilis mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia sebanyak.1,1 kg.
"Alhamdulillah, kemarin kami berhasil melakukan penangkapan kurir narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,1 kg narkotika jenis shabu", ungkap Kombes Leo.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., menambahkan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diamankan warga karena diduga pelaku jambret, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengecek kebenaran info tersebut. Saat petugas datang di TKP tepatnya di Jl. Parit Pangeran Gg Telaga Indah Kel. Siantan Hulu, Pontianak Utara, dan melihat terduga M als A sudah diamankan masyarakat sekitar.
"Menurut keterangan warga sebelum tertangkap, M als A ini membuang bungkusan, kemudian petugas mencari bungkusan tersebut dan setelah dibuka diketahui bungkusan tersebut berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan warna hijau kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota untuk kepentingan penyelidikan", tambah Kapolresta Pontianak.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, di Jl. Tanjung Raya Gg. Anugerah. Di sana didapati seorang wanita an. SW alas Y istri dari CU, seorang napi klas IIA Pontianak yang menyuruh M als A untuk menjemput shabu tersebut dari Balai Karangan ke Pontianak dengan iming-iming 10 juta rupiah.
"Saat ini kami menahan 3 orang tersangka, yaitu M als A sebagai kurir, SW als Y, istri dari CU, seorang napi klas IIA Pontianak yang menyuruh M als A untuk menjemput shabu tersebut dari Balai Karangan ke Pontianak, dan IR als I yang berperan sebagai orang yang mengambil shabu tersebut dari SW untuk diantarkan ke Beting, Pontianak Timur", terang Kombes. Pol. Leo.
"Untuk CU yang merupakan napi klas II A Pontianak sebagai penggerak bisnis haram ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk langkah-langkah berikutnya", tutup Kapolresta Pontianak Kota. [WB]
Komentar
Posting Komentar