416 Barang Bukti Knalpot Racing dimusnahkan Polresta Pontianak Kota.


 Pontianak, Kalbar - Sebanyak 416 buah knalpot Brong atau Knalpot Racing dimusnahkan Polresta pontianak kota dalam gelar pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres pontianak kota, kamis (06/5/2021). Ratusan knalpot Brong ini adalah milik para pelaku balap dan pengendara kendaraan roda dua yang knalpot nya tidak dengan standar pabrik yang sering meresahkan masyarakat yang dirazia Satlantas Polresta pontianak kota selama bulan Ramadhan.


Pada kesempatan ini turut hadir juga dalam kegiatan ini,Wali kota Pontianak Edy Rusdi Kamtono, Kasdim 1207/BS, Letkol Arm Moch Rofiq, S.Pd., M.Si, Kejaksaan Negeri Pontianak diwakilkan Kasubid Tindak pidana Umum.Sutrisno.SH, dan Pengadilan Negeri Pontianak diwakilkan Panitera Muda Heri Juhairi.SH.


Kapolresta pontianak kota Kombespol Leo Joko Triwibowo, Si.K, mengatakan, "Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi selama bulan ramadhan Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi menjelang Hari Raya Idul fitri 1442H, selalu terjadi tren peningkatan gangguan kamtibmas. Untuk itu dilaksanakan kegiatan cipta kondisi dan penegakan hukum.


Kegiatan ini sebagai bentuk kita untuk menghilangkan Knalpot Racing yang mana Knalpot ini sangat sangat membuat bising bagi pengendara yang lain nya untuk ke depan nya kegiatan ini akan kita lanjutkan sehingga Knalpot Racing ini benar benar habis, semoga Masyarakat bisa mengerti dengan tujuan kami ini,untuk benar benar membersihkan Knalpot Racing dari Jalanan, terang Kombes Pol Leo.


"Terkait pelanggaran lalu lintas telah dilakukan penindakan terkait balap liar. Telah kami tindak dan berhasil diamankan pelanggaran lalu lintas seperti knalpot tidak sesuai standar yang kami musnahkan hari ini," ujar Leo. (fs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Pontianak Utara lakukan Patroli KRYD dan melakukan Himbauan Kamtibmas, penerapan Prokes serta ajakan mengikuti Vaksinasi

Pospam Terminal Batu Layang akan lakukan Penyekatan Arus Mudik selama 1×24 Jam.

Apel Pagi : Kapolsek ingatkan Anggotanya untuk tetap menerapkan Prokes.