Tekan Penularan Covid-19, Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara sasar Cafe dalam penerapan PPKM.
Foto : Giat penerapan PPKM Skala Mikro bagi pelaku usaha dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara.
Pontianak, Kalbar-Tim Gabungan Satgas penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara dari unsur TNI-POLRI dan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Pontianak Utara melakukan Giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Pontianak Utara, Senin malam, (21/06/21), pukul 22.00 wib.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan,
"Bahwa Kegiatan PPKM kali ini di pimpin oleh Piket Pawas Polsek Pontianak Utara Aiptu Okta bersama 6Personil Polsek Pontianak Utara, 1 Personil Koramil 1207-01 Pontianak Utara dan Staf dari kelurahan 3 Personil,
"Adapun sasaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara yaitu tempat-tempat usaha dan cafe / warung kopi yang masih beroperasional diatas pukul 22.00 wib sesuai dengan peraturan Gubernur Kalbar dan Walikota Pontianak", jelas Kasi Humas.
lanjutnya dalam Kegiatan PPKM ini, petugas Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara memberikan "Teguran Lisan dan Pemasangan Stiker Teguran Pelanggaran PPKM di Cafe " HERO CAFEE " yang masih beroperasional diatas pukul 22.00 wib,
Secara umum cafe dan warkop yang berada di wilayah Pontianak Utara telah mengikuti aturan Pemerintah dengan menutup tempat usahanya maksimal hingga pukul 22.00 wib, papar iptu Hamdani.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota sampai Tanggal 27 Juni 2021 dan selesai sekira pukul 23.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, " pungkas Kasi Humas Iptu Hamdani, (HM).
Komentar
Posting Komentar