Cegah terjadinya tahanan yang kabur, Petugas jaga tahanan secara rutin lakukan pengecekan Rutan Mapolsek Pontianak Utara.

 

Keterangan Foto :  Piket Pawas, Ka SPK dan piket Jaga tahanan  melakukan pengecekan ruang tahanan dan keadaan para tahanan di Rutan Mapolsek Pontianak Utara.



Pontianak Utara, Kalbar - Piket Pawas Iptu Hamdani, Ka SPK Aioda Agus Subroto dan piket jaga tahanan melakukan pengecekan ruang tahanan dan keadaan para tahanan di Rutan Mapolsek Pontianak Utara, Senin, [20/12] pagi


Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando., S.I.K., melalui Piket Pawas Iptu  Hamdani saat melakukan pengecekan tahanan menekankan dan mengingatkan kepada petugas jaga tahanan agar selalu sigap dan waspada pada saat melaksanakan penjagaan tahanan, 


"Pada saat jaga tahanan agar selalu dicek dan kontrol tahanan secara rutin untuk memastikan kondisi tahanan dalam keadaan baik serta ruang tahanan tetap aman,


Pengecekan ruang tahanan wajib dilaksanakan pada saat pergantian tugas jaga tahanan dan diharapkan kepada petugas jaga tahanan selalu memberikan pembinaan, sehingga tahanan merasa terayomi agar kelak tahanan dapat berubah menjadi orang yang baik serta bisa kembali dan diterima masyarakat, 


Pawas Iptu Teten Darmansyah menambahkan, pengecekan dan pemeriksaan tahanan meliputi pemeriksaan badan, barang-barang milik tahanan guna antisipasi barang berbahaya, keadaan ruangan serta kebersihan ruang tahanan.” ucapnya.


Selain itu menerapkan pola hidup sehat, olahraga, rajin cuci tangan pakai sabun, selalu pakai masker dan jaga kebersihan ruang tahanan. 


Iptu Hamdani juga mengingatkan agar petugas jaga tahanan selalu waspada dan piket jaga tahanan tidak boleh kosong dan personel yang melaksanakan piket jaga tahanan harus dalam kondisi prima. (HM).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Pontianak Utara lakukan Patroli KRYD dan melakukan Himbauan Kamtibmas, penerapan Prokes serta ajakan mengikuti Vaksinasi

Apel Pagi : Kapolsek ingatkan Anggotanya untuk tetap menerapkan Prokes.

Pospam Terminal Batu Layang akan lakukan Penyekatan Arus Mudik selama 1×24 Jam.